Persepsinews.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyampaikan langkah yang diambil pasca terjadinya lakalantas di Kilometer 0 Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Wali Kota Rahmad Mas’ud mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian untuk merevisi Perwali jam edar kendaraan petikemas dan sejenisnya, yakni Perwali No. 60 Tahun 2016.
Hal tersebut akan diberlakukan mulai 21 Januari 2022. Yakni kendaraan raksasa di atas 20 feet hanya boleh melewati jalan tersebut atau jalan kota pada jam 22.00-05.00 Wita.
“Agar permasalahan ini tidak lagi terjadi nantinya di Kota Balikpapan,” ungkap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud Jum’at (21/1).
Sebelum Perwali resmi diterbitkan, sementara Pemkot akan mengeluarkan surat edaran dahulu.
“Sehingga di luar jam yang ditentukan, atau mulai pukul 05.00-22.00 Wita, tidak boleh lagi kendaraan petikemas, tronton, dan sejenisnya ini melalui jalan tersebut,” sebut Wali Kota.
Ia pun menyebut, bahwa saat ini sudah ada tol Balikpapan-Samarinda. Sehingga diluar jam tersebut kendaraan raksasa bisa melewati tol.
Seharusnya kendaraan berat dapat melalui tol Balikpapan-Samarinda melalui Km 13, jika dari arah Jalan Soekarno-Hatta.
“Ini adalah langkah kami untuk melindungi warga agar tidak terulang lagi. Namun ini adalah upaya meminimalisasi kejadian serupa,” tuturnya.
Langkah berikutnya, Wali Kota juga akan membahas terkait persoalan flyover yang sejatinya telah dianggarkan pada perubahan tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun ternyata saat disahkan anggaran tidak ada atau dialihkan.
Terkait ini pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Harapannya anggaran tersebut bisa terealisasi pada anggaran perubahan tahun ini.
“Sehingga diharapkan akhir tahun ini bisa dikerjakan flyover kita. Ini tujuannya kembali, melindungi para pengguna jalan di kota Balikpapan,” terangnya. (*)