Persepsinews, Samarinda – Usai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan terhadap 100 ribu pekerja rentan.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, bertempat di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7/2023).
Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu.
Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis. Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain pekerja rentan, seluruh pekerja Non ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur dan IKN juga telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur ini adalah bentuk negara hadir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, hal ini tentu sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo kepada seluruh Pemda untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” jelas Anggoro (8/7/2023).
Anggoro yakin dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di mana saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Kaltim atau setara dengan 675 ribu pekerja.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 838 juta.
Dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi. (Ozn)