Persepsinews.com, Samarinda – Hasanuddin Mas’ud resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim di lantai 3 Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Senin (12/9/2022).
Pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD berdasarkan SK Kemendagri dengan nomor 161.64-5129.
Adapun isinya Hasanuddin Mas’ud dipilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus 2022.
Usai dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman. Hasanuddin Mas’ud mengatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan pelantikan dirinya.
Ia juga menyampaikan sejumlah program yang telah dijalankan oleh Makmur HAPK akan diteruskan olehnya.
“Tentu kami mengucapkan rasa terimakasih ke Pak Makmur dan akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan. Dan Insya Allah kami tinggal melanjutkannya,” katanya.
Bahkan, ia berharap kedepannya DPRD Kaltim memiliki hubungan harmonis dengan pemerintah daerah.
Ditanya tentang pengesahan APBD Perubahan 2022 dan Murni 2023. Hasanuddin Mas’ud menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Untuk saat ini kami akan tetap melanjutkan. Untuk perubahan ya. Sedangkan untuk murni ya kami lihat nanti,” tekannya.
Menanggapi ketidakhadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi pada pelantikan dirinya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sudah mengirimkan surat menyatakan bahwa tidak bisa hadir karena ada satu lain hal.
“Bukan ada hal yang lain-lain. Jadi karena ada kesibukan saja. Pada prinsipnya beliau (Gubernur dan Wakil Gubernur,red) tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia juga berujar sebelumnya pelantikan ini. Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Makmur HAPK.
“Sudah-sudah. Tanggapannya karena ini sudah keputusan partai jadi harus dipatuhi. Bahkan SK sudah ada. Jadi kita sudah baik-baik saja,” katanya lagi.
Disinggung soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK.
Sehingga mengancam posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru dilantik. Ia menegaskan tidak ada masalah. Sebabnya ia mengikuti fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Termasuk untuk menggugat balik itu nanti dilihat di fatwa MA. Nanti ada dari Badan Advokasi Hukum dan HAM yang menjelasnya,” pungkasnya. (Red)