spot_img

Imbau Masyarakat Sabar dan Bijak, Kemenag : Kenaikan Biaya Haji Untuk Kebaikan Jamaah

Persepsinews.com, Samarinda – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 untuk setiap anggota jamaah haji reguler pada tahun ini.

Meskipun usulan ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, Ketua Tim Penyelenggaraan Tusi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kaltim Kabul Budiono menyatakan bahwa penetapan biaya ini adalah untuk kebaikan jamaah dan merupakan kesepakatan yang nantinya akan disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Oleh karena itu kami meminta agar jamaah dan masyarakat harus bersabar dan bijak dalam menanggapi kenaikan biaya Haji 2023 ini,” ujarnya, Senin (20/2/2023).

Dari total biaya sebesar Rp 90.050.637,26, sekitar Rp 49.812.700,26 akan dibebankan langsung kepada jemaah haji atau BPIH, yang setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji per orang pada tahun 2023 untuk jamaah haji reguler.

Sisanya, sekitar 44,7 persen atau Rp 40.237.937, akan dibebankan ke dana nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.

Calon jamaah yang belum mampu membayar biaya tahun ini masih bisa mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji dan diberikan waktu untuk melunasi biayanya sampai batas waktu yang ditentukan. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer