Persepsinews.com, Samarinda – Tindakan pungutan liar (pungli) dalam hal parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Samarinda telah menjadi masalah yang diakui oleh pihak berwenang.
Bapenda Kota Samarinda telah menyatakan bahwa ini adalah praktik ilegal, mengingat minimarket tersebut telah membayar pajak parkir kepada pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, juga menegaskan bahwa izin resmi dari Dishub diperlukan untuk pengelolaan parkir di area minimarket.
“Sehingga pajak dapat dibayarkan secara sah,” ujar Manalu kepada awak media.

Dishub Samarinda telah mengambil tindakan persuasif dan mengancam akan menyerahkan kasus-kasus ini kepada Satpol PP jika praktik ini terus berlanjut.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk membantu dengan melaporkan titik-titik parkir liar di minimarket.
“Serta mengumpulkan bukti, seperti foto dan tanggal kejadian, untuk memprosesnya secara hukum,” terangnya.
Begitu pula dengan Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, telah menyatakan bahwa mereka tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen, dan fasilitas parkir gratis adalah bagian dari layanan yang mereka tawarkan kepada pelanggan mereka.
“Hal ini penting untuk menghormati hak konsumen dan mendukung penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan liar,” kata Rahman. (Lis)