Persepsinews.com, Penajam – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resah karena Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau insentif dari awal tahun 2022 hingga saat ini masih “macet”.
Walhasil, ribuan PNS kini masih menanti kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Persoalan ini pun diakui oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno. Sebab dia menjelaskan bahwa pencairan insentif masih terkendala akibat lama menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insentif untuk PNS dari Januari hingga Juni 2022 akan dibayarkan ketika semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Keterlambatan pembayaran insentif PNS diakuinya karena surat rekomendasi Kemendagri untuk TPP baru dikeluarkan pada 1 Juli lalu.
“Apabila sudah ada, semua itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika punya, akan dibayar, tetapi jika tidak, dibayarnya dengan mencicil,” bebernya.
Karenanya, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu penilaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP oleh Pemprov Kaltim.
“Setelah Perbup dievaluasi oleh Pemprov Kaltim, Perbup tersebut ditandatangani Wakil Bupati PPU Hamdam, lalu pemerintah akan segera mendistribusikan hak-hak PNS,” pungkasnya. (Red)