Persepsinews.com, Samarinda – Pengemudi mobil Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih berinisial RI (23) yang menabrak dan mengakibatkan kebakaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.
Selain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sopir dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran dan menewaskan satu keluarga di ruko Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Saat press release Rabu siang (20/4/2022) Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, di tetapkan pengemudi sebagai tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) olah Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang kemudian dilkukan gelar perkara.
“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain, selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya.
Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, KBP Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama 7 jam dari Kutim.
“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” singkatnya.
Di tanya soal kerugian material yang dialami oleh para pemilik ruko tersebut, pihaknya akan dilihat dari pertimbangan pengadilan.
“Nanti itu dilihat dari pertimbangan hakim, seperti apa, apakah ada ganti ruginya,” tandasnya. (Red)