spot_img

Jawab Maraknya Tambang Ilegal, Agiel Suwarno ; Pemerintah Pusat Harus Berikan Kewenangan ke Kepala Daerah

Persepsinews.com, Samarinda – Menyoroti persoalan maraknya tambang batu bara ilegal alias koridoran di Benua Etam sebutan Provinsi Kaltim yang berdampak pada lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan aktivitas penambangan ilegal harus segera diselesaikan. Ini menjadi tugas besar pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik tambang ilegal.

Meskipun kewenangan tambang sudah diambil alih pemerintah pusat dengan adanya Omnibus Law. Namun ia mengecam perusahaan tambang yang tidak memiliki izin harus ditertibkan.

“Intinya harus segera ditertibkan tambang yang tak mengantongi izin. Jika lingkungan rusak dan tercemar warga lah yang ikut terdampak kerugiannya,” terang Agiel.

Dirinya menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 salah satu isinya mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana adanya IPR bisa menjadi solusi untuk mengendalikan aktivitas pertambangan di Kaltim. Selain itu untuk meningkatkan pengawasan tambang koridoran dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 ada aturan tentang IPR yang mana perorangan dengan luas paling banyak 1 hektare, sebuah kelompok masyarakat minimal sebanyak 5 hektare dan koperasi maksimal luas wilayah 10 hektare,” jelasnya.

Lanjutnya, walaupun kewenangan memberikan izin oleh Menteri. Tetapi Menteri bisa mendelegasikan kewenangan memberikan izin kepada kepala daerah tentunya dengan payung hukum melalui PP dan Keputusan Menteri (KepMen).

“Untuk memajukan daerah memang diperlukan peran semua stakeholder dalam berkontribusi. Jangan hanya perusahaan besar yang mendapatkan izin sedangkan warga setempat atau koperasi disekitar tambang jadi penonton dan terdampak,” ungkapnya.

Maka dari itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan DPRD Kaltim khususnya di Komisi I akan segera menyampaikan hal ini ke Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan dengan memberikan kewenangan kepada kepala daerah agar dapat menerbitkan IPR yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.

“Insya Allah segera mungkin kami sampaikan ke Menteri ESDM supaya memberikan kewenangan kepada kepala daerah agar menerbitkan IPR,” tekan Agiel memungkasi.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer