Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya tahun ini dana program Rp 50 juta per RT akan cair.
Dengan rincian total RT yang ada di Kabupaten Kukar sebanyak 3.138 RT, 2.341 RT berada di bawah Desa dan 797 RT berada di bawah Kelurahan.
Dikatakan Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvandar, lebih lanjut mengenai proses penyaluran dana RT tersebut nantinya akan dikelompokkan.
“RT yang berada di bawah naungan Desa akan menggunakan APBDes, sementara RT yang berada di bawah Kelurahan akan menggunakan RKA DPA Kelurahan,” ujar Riyandi, Rabu (2/2/2022).
Namun perlu digarisbawahi, penggunaan dana itu pun tidak bisa semau-maunya, tapi harus mengacu pada program yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa bagi RT di bawah lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Kelurahan.
“Sebab bentuk penyaluran dana tersebut juga tidak merupakan dana tunai, melainkan berbentuk kegiatan,” terangnya.
Yang terpenting, berdasarkan tata cara pencairan, nantinya tiap RT bakal dibentuk Kelompok Kerja (Pokja). Terdiri dari Ketua RT, kemudian sekretarisnya dari tokoh di RT setempat dan anggotanya para pemuda dan pemudi warga RT setempat.
“Pokja itulah dilakukan musyawarah untuk memastikan dan menyepakati penggunaan dana RT 50 juta tersebut,” pungkasnya. (Red)