Persepsinews.com, Samarinda – Dua kakak beradik pelaku spesialis jambret HP berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (10/8/2022).
Saat melancarkan aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Sang adik, Prateo Utama (39) bertugas sebagai pemetik, sedangkan kakaknya bernama Fitri Frustiano (36) berindak sebagai penadah.
Diketahui, salah satu pelaku bernama Prateo Utama merupakan residivis kasus pencurian pada 2018. Dia mengaku pernah melakukan pencurian diberbagai tempat, yakni Hp Readmi TKP Gunung Lingai, Hp Readmi TKP Jalan Perjuangan, dan Hp Readmi TKP Samarinda Seberang.
Menurut keterangan resmi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, kasus ini terungkap pada Jumat (29/7/2022) silam. Sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Awalnya, pelaku melakukan penjambretan dengan modus pura-pura menanyakan waktu kepulangan anak sekolah kepada korban. Ketika korban lengah, pelaku tiba-tiba langsung merampas hp korban.
“Pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk mio warna hitam,” terang Ary, Kamis (11/8/2022).
“Biasanya handphone dijual bervariasi, mulai Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta,” imbuhnya.
Berkat kerjasama Tim Opsnal dan Unit Rekrim Polsek Samarinda Kota, pencarian keberadaan tersangka membuahkan hasil.
“Akhirnya pada Selasa (9/8/2022) pukul 00.30 Wita ,Unit Opsnal memperoleh keberadaan kedua tersangka di salah satu kos-kosan Jalan Ahmad Dahlan,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam KT 2702 NM yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya, dan 1 Hp merk POCO M4 Pro.
Atas perbuatannya, kedua pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP menjual, membeli, menerima barang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun kurungan bui. (Red)