Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur Hadi Mulyadi sangat kecewa dikala maraknya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengepung daerah namun dana Corporate Social Responsibility (CSR) tak pernah naik.
Hadi mengungkapkan, kucuran dana CSR perusahaan tambang batubara tidak bertambah namun dampaknya berbanding terbalik. Malahan, dana tersebut dikucurkan bagi instansi di luar daerah.
Salah satu perusahaan konglomerat PKP2B yang menyalurkan dana CSR ke banyak perguruan tinggi selain Kaltim adalah PT Bayan Resources.
Didirikan dan dimiliki oleh Dato Low Luck Kwon, perusahaan ini dikenal memberikan dana pendidikan sebesar Rp 200 miliar di tiga universitas yang semuanya di luar Kaltim.
Dengan rincian, Rp 50 miliar ke Universitas Indonesia (UI) pada 2021, Institut Teknologi Bandung (ITB) Rp 100 miliar tahun 2019, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Rp 50 miliar tahun 2020.
Pemberian keseluruhan dana tersebut kebanyakan untuk beasiswa Pendidikan. Ada pula digunakan pembangunan gedung dan pelatihan kepada mahasiswa. Hadi mengaku banyak pemberitaan terkait pemberian CSR perusahaan tersebut.
“Menurut media, ya itu benar. Padahal ini baru satu kasus. Kita sudah pelajari semuanya, jadi hampir setiap perusahaan PKP2B tidak serius memberikan CSR Kaltim. Ini nyata di depan kita. Mudah-mudahan titik temu untuk mengkoreksi semua,” papar Hadi kala dijumpai usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (11/5/2022).
Kritik demikian ucap Hadi, kerap beberapa kali dilontarkan Gubernur Kaltim. Produksi perusahaan tambang Bumi Mulawarman meningkat mempengaruhi keuntungan perusahaan. Namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Timur.
“Emang kita ga ngerti matematika ?,” singgungnya.
Lanjut dia, jika masyarakat Kaltim benar-benar marah, pasti akan melakukan demo terhadap perusahaan.
“Ya itu bisa dibuktikan, tapi saya bersyukur kita (masyarakat Kaltim) menunggu dengan sabar,” tegas Hadi.
Padahal persoalan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penguatan Masyarakat Pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ada beberapa peraturan yang mengatur bagaimana masyarakat pertambangan adalah individu atau kelompok yang terkena dampak langsung dari kegiatan pertambangan dan memerlukan perhatian langsung dari pemegang IUP atau PKP2B untuk mendapatkan pengembangan.
“Jadi kita seakan tidak tahu. Kalau tidak ada komunikasi yang baik harus kita gugat,” tukasnya. (Red)