Persepsinews.com, Samarinda – Permasalahan anggaran Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) masih dinilai tertutup bahkan nyaris tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hal itu disayangkan oleh Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mulawarman, Heriman.
Ia mengatakan bahwa menutup lubang bekas pertambangan merupakan kewajiban perusahaan dan wajin diingatkan oleh Dinas yang berkaitan baik Itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan timur.
“Kami meminta kepada pihak Dinas ESDM maupun DPMPTS agar membuka data terkait perusahaan mana saja yang tidak atau belum melaksanakan kegiatan Jamrek tersebut,” tegasnya saat ditemui media ini pada Selasa (30/11/2021).
Bahkan pihaknya mendesak agar kedua instansi tersebut agar terbuka dan transparan, mengingat banyaknya korban yang meninggal yang diakibatkan oleh lubang tambang.
“Pihak ESDM dan DPMPTS harus berani dong, terutama perusahaan mana saja yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban Jamreknya. Jangan sampai pemerintah lengah yang artinya produksi perusahaan jalan tapi Jamreknya terabaikan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny mengatakan bahwa data terkait Jaminan Reklamasi sudah ditangani oleh DPMPTSP.
“Data jamrek sudah di PTSP pak,” singkatnya.
Sementara kepala DPMPTSP, Puguh Harjanto mengarahkan untuk bertanya terkait hal tersebut pada Dinas ESDM Kaltim.
“Untuk hal ini bisa langsung ke dinas ESDM pak,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kaltim yang diterbitkan tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor 24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 terurai sebagai berikut;
A. Pengelolaab Jaminan Pertambangan Belum Memadai. Neraca Pemprov Kaltim menyajikan aset lainya- kas yang dibatasi penggunaannya per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.971.133.019.277,78. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp275.461.446.273,85 atau 16,24% dari tahun 2019. Saldo tersebut merupakan nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP yang terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan Pasca tambang dan jaminan kesungguhan.
Dalam pengelolaan jaminan tersebut DPMPTSP menggunakan sistem Otomasisasi Perijinan Online (OPO) yang memuat data base dan dokumen pendukung jaminan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan jaminan pertambangan diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut;
1. Hilangnya data base sistem OPO
2. Dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap
3. Jaminan atas perusahaan yang IUP telah berakhir masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.
4. Perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTS
5. Jaminan tambang yang tersimpan pada rekening giro belum diproses
6. Jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP yang telah kadarluasa.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 100 ayat 1 sampai ayat 3 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/Mem/2018 dan PP nomor 78 tahun 2010 serta Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut mengakibatkan antara lain; resiko tidak terdatanya semua jaminan yang ada dan hilangnya jaminan yang belum dikuasai, mutasi keluar jaminan sebesar Rp219.088.300.152,76 beresiko tidak diterima oleh perusahaan yang bersangkutan serta potensi kerugian yang ditimbulkan atas jaminan tambang pada perusahaan yang IUP nya telah berakhir dan atau dicabut tetapi tidak dilakukan reklamasi. (*)