spot_img

Kejati Imbau Pemprov Kaltim Segera Lunasi Ganti Rugi Lahan Ring Road II di Akhir 2023

Persepsinews.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil tindakan dalam menangani masalah ganti rugi lahan di Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Mereka telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk membahas masalah tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mendorong agar masalah lahan dapat diselesaikan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Kamk meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyediakan anggaran untuk ganti rugi lahan,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Lebih mendalam, pihaknya juga meminta agar pembayaran ganti rugi dilakukan pada akhir 2023 atau awal 2024.

“Paling lambat dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau anggaran APBD Murni Tahun 2024,” terangnya.

Pembayaran ganti rugi akan mengacu pada perhitungan yang telah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Oleh sebab itu, pembahasan masalah lahan ini penting untuk dituntaskan.

“Karena terdapat masalah dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer