Persepsinews.com, Samarinda – Dua residivis muda kembali terjerat kasus pencurian setelah melakukan aksi pada hari Minggu (30/4/2023) di Jalan Kurnia Makmur, RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Namun, aksinya itu terbongkar setelah pemilik rumah mengetahuinya dan hampir saja keduanya menjadi korban amukan warga. Kedua pelaku, Budi (24) dan Zulfikar (20), menggunakan motor matic merah KT 3161 IG dan langsung memasuki halaman rumah meskipun pemilik rumah sedang berada di depan rumah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan peristiwa tersebut.
“Mereka mencoba mencuri mesin alkon yang berada di samping teras rumah, tetapi pemilik rumah langsung mengetahui dan menghalanginya,” kata Rengga, Minggu (7/5/2023).
Kedua pelaku pun gagal dan melarikan diri tanpa membawa mesin tersebut. Namun bukannya malah berhenti, kedua pelaku kembali melakukan pencurian.
Setelah melihat kedua pemuda tersebut melakukan aksi pencurian kembali, warga setempat merasa kesal dan langsung mengambil tindakan dengan menahan pelaku.
“Pasal 363 KUHP diterapkan oleh pihak kepolisian sebagai upaya pembinaan terhadap kedua pelaku yang sering melakukan tindakan melanggar hukum,” tukasnya. (Red)