Persepsinews, Samarinda – PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku operator, akan menaikkan tarif Tol Balikpapan Samarinda. Penyesuaian tarif tol tersebut mengacu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Kenaikan tarif tol nantinya akan berkisar 16,7 persen.
Adanya kenaikan tarif tol ini pun dikhawatirkan bisa berdampak pada peningkatan kendaraan pemudik di jalan poros Samarinda-Balikpapan (Bukit Suharto).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), Yudha Pranoto mengatakan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan berdampak signifikan di jalur poros utamanya bagi angkutan mudik.
“Untuk tol itu hanya beberapa orang dan perusahaan tertentu yang menggunakan jalan tol. Karena jalan tol kita ini masih relatif mahal. Tapi tidak ada jalan tol pun selama ini kita tidak ada masalah. Jadi dengan kenaikan ini tidak akan pengaruh,” ujar Yudha pada hari ini Selasa (11/4/2023).
Hingga saat ini, dalam flyer yang diunggah akun instagram tol Balikpapan-Samarinda, memang belum ada pengumuman waktu pasti pelaksanaan kenaikan tarif ini. Namun, telah dicantumkan keterangan adanya rencana kenaikan tarif tol yang akan segera diberlakukan.
Ketentuan lebih lanjut terkait tarif tol diatur dalam peraturan pemerintah melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan isi keputusan menteri (PUPR), penyesuaian tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan.
Penyesuaian tarif juga mempertimbangkan kompensasi adanya tambahan lingkup Seksi 1 dan Seksi 5 atau viability gap fund (VGF/dukungan kelayakan pemerintah). Sehingga, kemudian ditetapkan besaran kenaikan 16,7 persen. (Ozn)