spot_img

Kerap Tampar dan Memeras Remaja, Pria Ini Kembali Diringkus Polisi

Persepsinews.com, Samarinda – Seorang pria berinisial BS (41) telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang remaja laki-laki.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Kemakmuran, Gang PLN, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Korban, berinisial FN (13), sedang bermain di sebuah lahan kosong ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Tanpa memberikan peringatan apa pun, pelaku menampar pipi kiri korban, membuat korban ketakutan.

Dalam situasi yang mencekam, singkat cerita, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pelaku. Namun, pelaku tidak puas dan kembali menampar korban.

Setelah kejadian tersebut, korban segera memberitahu orang tuanya yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat menjelaskan bahwa pelaku, BS, adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016.

“Motif tindakan pemerasan ini didasarkan pada ketidakpuasan pelaku terhadap kebisingan korban dan teman-temannya saat bermain,” ucap Ahmad.

Dalam waktu sehari setelah insiden, pelaku berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. BS saat itu berada di tempat temannya.

Pelaku BS dijerat dengan Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Atas tindakannya, pelaku BS dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer