Persepsinews.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan, Jumat (19/6/2023).
Tersangka pertama berinisial AS, yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek, sedangkan tersangka kedua berinisial S, yang merupakan Direktur Utama PT GAP, pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.
Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 13,5 miliar, yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Kaltim kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan di sektor 8.
“Kejati Kaltim menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 10,2 miliar lebih dari proyek dengan panjang jalan sekitar 2,7 km,” kata Harli.
Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan wewenang jaksa penyidik sesuai dengan Undang-Undang, dengan durasi penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal penahanan dilakukan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya, penghilangan barang bukti, dan pelarian tersangka,” sebutnya.
Selain itu, jaksa penyidik juga telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, karena pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
“Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar lebih, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam kinerja dan kualitas pekerjaan,” pungkasnya. (Red)