Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang metode dua panel penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Dua panel itu terdiri dari panel A dan B.
Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan untuk panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan simulasi perhitungan tersebut di empat daerah se-Indonesia, yaitu Tangerang Selatan, Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Guna memastikan penerapannya dapat berjalan lancar hingga pemilu 2024, KPU Kaltim akan kembali mensosialisasikan metode baru tersebut ke seluruh Kabupaten/Kota dan melakukan bimtek terhadap petugas KPPS di masing-masing wilayah setelah rancangan PKPU selesai.
“Yang berbeda adalah proses perhitungan suaranya, dengan dua panel, ini masih proses finalisasi rancangannya, kemaren itu hanya simulasinya, nanti setelah penyusuan regulasinya selesai makan kita akan lanjut sosialisasi ke masyarakat agar tahu, kemudian untuk petugas KPPS akan diberikan bimtek,” tutur Komisioner KPU Kaltim, Suwardi di kantornya, Sabtu (29/7/2023).
Penerapan metode ini bertujuan untuk memastikan kebijakan KPU terhadap pengaturan pemungutan dan perhitungan suara ke depan lebih efektif. Hingga hari ini, KPU tengah memfinalisasi rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Melalui metode dua panel ini dinilai akan mampu meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Mengingat, ada lima suara yang harus dihitung. (Ozn)