Persepsinews.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur resmi pada tanggal 22 September 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (11/9/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa seluruh Bacalon yang ada telah mengikuti serangkaian persyaratan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, yang menjadi salah satu tahapan untuk menuju penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, Bacalon juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pencalonan yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh KPU Kaltim. Proses verifikasi ini berlangsung sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Jika terdapat kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, para Bacalon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen sebelum penetapan resmi. KPU Kaltim juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai para Bacalon yang telah maju.
“Jika semua berjalan lancar tanpa kendala, pada 22 September 2024 nanti, kami akan menetapkan Bacalon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim secara resmi,” ujar Fahmi Idris.
Penetapan calon ini merupakan bagian penting dari rangkaian persiapan Pilkada Serentak 2024, di mana seluruh tahapan telah diatur dengan cermat.
Tahapan-tahapan penting lainnya, seperti kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Sebagai salah satu provinsi besar di Indonesia dengan potensi ekonomi yang signifikan, Kalimantan Timur menjadi perhatian banyak pihak.
Oleh karena itu, KPU Kaltim mengupayakan agar seluruh tahapan Pilkada berlangsung dengan lancar dan demokratis, demi menghasilkan pemimpin yang berintegritas. (Red)