Persepsinews.com, Samarinda – Petugas Sat Polairud Unit Gakkum Polresta Samarinda berhasil menangkap kurir pengedar sabu yang ingin mengantarkan barang haram untuk seorang Anak Buah Kapal (ABK) diatas perairan Sungai Mahakam, Samarinda pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 16.30 Wita.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/4/2022), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AW (33) seorang pekerja tidak tetal warga Jalan Pelabuhan RT. 022, Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal, maka personel Polairud Resta Samarinda melakukan penyelidikan,” terang Kombes Pol. Ary Fadli.
Dalam penyelidikan, petugas kepolisian membeli secara terselubung dengan cara menyamar menjadi ABK.
“Pihak kami yakni Sat Polairud berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 22.40 gram bruto narkotika jenis sabu beserta plastik pembungkus yang di simpan di dalam 1 bungkus kotak rokok sampoerna merah,” bebernya.
Kemudian tersangka atau pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polairud Polresta Samarinda guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” timpalnya. (Red)