Persepsinews.com, Tenggarong – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda telah menetapkan dua tersangka terkait penambangan batu bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Kawasan tersebut merupakan daerah penyangga Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin.
“Tersangka J (46), pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan, dan H (43), operator ekskavator, ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong setelah menjalani proses penyidikan,” kata David.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 21.40 WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dalam operasi, tim SPORC berhasil mengamankan dua tersangka dan 10 orang lainnya yang berada di lokasi. Selain itu, tim menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator, 1 unit mobil single cabin, dan 6 unit dump truk yang memuat batu bara.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka J dan H dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)