spot_img

Langgar Administrasi Pendaftaran Bacaleg, KPU Kaltim Ditegur Bawaslu RI

Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menerima sanksi berupa teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait temuan pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Sanksi teguran itu diberikan setelah sidang yang dilaksanakan Bawaslu RI terhadap KPU Kaltim.

Hal itu dilatarbelakangi KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda dengan berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menjelaskan, KPU Kaltim dalam hal ini dinyatakan melakukan pelanggaran administratif terkait penambahan bacaleg diluar batas waktu pendaftaran.

“Hasilnya dinyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon,” tuturnya, Sabtu (8/7/2023).

Sementara itu Anggota KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, terkait kasus ini secara administrasi sebenarnya KPU Kaltim menganggap apa yang dilakukan terkait penambahan bacaleg tersebut sudah sesuai prosedur berdasar PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Nota Dinas KPU RI Nomor 495 dan 547.

“Disatu sisi apa yang kami lakukan sebenarnya dianggap telah sesuai ketentuan du PKPU nomor 10 dan nota dinas KPU RI nomor 495 dan 547,” ungkap Fahmi.

Untuk saat ini KPU Kaltim menerima semua putusan yang telah di tetapkan Bawaslu RI berupa sanksi teguran terkait pelanggaran administrasi tersebut. Kedepan, KPU Kaltim akan melakukan pembenahan dan menunggu arahan dari KPU pusat terkait tindak lanjut dari kasus tersebut. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer