spot_img

Langgar Aturan, Satpol PP Bongkar 33 Kios di Gang Ahim

Persepsinews.com, Samarinda – Pemkot terus melakukan berbagai upaya supaya wajah perkotaan tertata rapi dan tertib.

Salah satunya adalah menormalisasi drainase dengan membongkar bangunan yang berdiri diatas parit.

Seperti yang dilakukan Satpol PP bersama personel TNI dan kepolisian serta Dinas PUPR yang membongkar bangunan kios pedagang di Gang Ahim, Kecamatan Samarinda Utara.

Sekitar 250 personel diturunkan untuk membongkar 33 kios pedagang tersebut.

Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menjelaskan bahwa peringatan kerap disampaikan pihaknya. Bahkan, sebelum jabatan Wali Kota Andi Harun.

Tak sampai disitu, pihaknya sudah memberikan toleransi selama tiga bulan untuk membongkar sendiri namun tak diindahkan.

“Sudah diberikan waktu malah tidak diindahkan. Justru mendemo ke rumah pak Wali,” terangnya.

Bahkan, terjadi di lapangan justru kios disana (Gang Ahim,red) justru bertambah. Disayangkan lagi justru disewakan kepada pedagang lainnya.

Senada, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruangan (PUPR) Juliansyah Agus menuturkan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan dua kali surat pemindahan. Akan tetapi tidak digubris.

Pasalnya, pembangunan kios telah melanggar ketentuan Perda No. 34 Tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Posisinya melanggar batas sempadan dan berdiri di atas drainase. Berdirinya juga di atas lahan bukan miliknya,” ungkap Juliansyah.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer