spot_img

Langkah Tegas Satpol PP Samarinda Tertibkan 25 Bangunan Ilegal di Teuku Umar

Persepsinews.com, Samarinda – Penertiban terhadap sejumlah bangunan ilegal di Jalan Teuku Umar, dilakukan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang kota dan menjaga ketertiban umum.

Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda, sebanyak 25 bangunan di Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Lok Bahu, dan Kelurahan Karang Anyar berhasil ditertibkan dan dibongkar.

Menurut Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Ismail, langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut melanggar peraturan tata ruang yang berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).

Selain itu, lokasi bangunan tersebut berada di atas drainase dan di bahu jalan, yang membahayakan keteraturan dan keamanan lingkungan.

Penertiban ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan identifikasi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Ismail menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan dan merelakan bangunan tersebut dibongkar dalam batas waktu tertentu.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar mengosongkannya dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak mematuhi peringatan tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa melaksanakan tindakan tegas ini demi menjaga ketertiban kota dan memastikan aturan yang berlaku dijalankan dengan baik,” ungkap Ismail, Senin (10/7/2023).

Meskipun demikian, Ismail menjelaskan bahwa tidak semua 25 bangunan tersebut dibongkar secara paksa oleh Satpol PP.

Beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara beberapa lainnya diberikan waktu selama 3 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri, terutama jika terdapat material yang masih ingin dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Diharapkan dengan penertiban ini, keteraturan dan keindahan Kota Samarinda dapat terwujud. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan ilegal dan masyarakat secara luas agar patuh terhadap peraturan yang berlaku. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer