spot_img

Mantan Bandar Narkoba Asal Kaltim Kembali Lagi ke Sel Tahanan Terkait Kasus Pencucian Uang

Persepsinews.com, Samarinda – Firman, seorang mantan bandar narkoba besar di Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Firman sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas kasus narkoba.

Namun, kini ia berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkotika.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono, mengungkapkan, kisah ini bermula dari penangkapan Edi Baito oleh BNNP Kaltim di Kota Tepian, yang berhasil menyita 17 butir ekstasi (ineks) dari tangan Edi. Saat diinterogasi, Edi mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Firman.

“Firman sendiri ditangkap di Samarinda oleh tim BNNP Kaltim dengan barang bukti 19 butir ineks pada 13 Mei 2023 lalu,” kata Dedi.

Selanjutnya, BNNP Kaltim melakukan penyelidikan terhadap dua rekening bank milik Firman. Kejutan terbesar adalah penemuan uang tunai senilai Rp 2,08 miliar dalam rekening Firman, yang mencatat transaksi uang masuk selama Firman masih berada di penjara.

“Selain uang tunai, BNNP Kaltim juga menemukan aset tidak bergerak berupa tanah senilai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta,” bebernya.

Total harta yang ditemukan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar, yang sangat mencurigakan sebagai hasil dari TPPU terkait bisnis narkotika.

“Kita sita rekeningnya dan tanahnya karena uang di dalam rekening tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer