Persepsinews.com, Samarinda – Masalah tuntutan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad terkait pelanggaran upah yang dilakukan oleh manajemen terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, mereka telah mengirim surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, meminta bantuan mediasi terhadap masalah yang berlangsung sejak Desember 2022.
Pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, dua mantan karyawan RS Haji Darjad, yaitu Camalia dan Darmansyah, mendatangi DPRD Kota Samarinda untuk menyerahkan surat tersebut. Dalam surat tersebut, terlampir puluhan tanda tangan dari mantan karyawan serta karyawan aktif RS Haji Darjad. Mereka menyatakan bahwa tanda tangan tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui proses hukum.
Camalia, salah satu mantan karyawan, menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di direksi dan manajemen RS Haji Darjad sebenarnya bukan menjadi urusan mereka sebagai mantan karyawan.
“Sebagai karyawan, tugas kami adalah bekerja. Kita tidak perlu terlibat dalam konflik tersebut. Itu adalah urusan mereka,” tegasnya.
Camalia mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai masalah internal RS Haji Darjad dari dokter dan supervisor perawat. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan mereka sebagai karyawan hanya sejauh tugas pekerjaan mereka, dan mereka tidak ingin terlibat dalam konflik yang melibatkan pihak manajemen.
Awalnya, Camalia merasa bersyukur dengan upah yang diterimanya selama bekerja di RS Haji Darjad. Namun, keadaan berubah ketika upah yang sebelumnya sudah di bawah standar tersebut tiba-tiba dipotong. Sebagai perawat, Camalia awalnya menerima upah sebesar Rp 2,1 juta setiap bulan.
“Saya tidak masalah dengan gaji tersebut karena telah diinformasikan sejak awal. Namun, mengapa gaji saya dipotong?,” cetusnya.
Selain itu, Camalia juga menuntut kejelasan terkait pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setelah memeriksa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), ia menemukan bahwa pembayaran terakhir dilakukan pada September 2022. Jika dihitung secara kronologis, artinya manajemen RS Haji Darjad telah menunggak pembayaran selama 9 bulan.
“Sampai saat ini, tidak ada pembayaran lagi. Saya memeriksa di aplikasi JMO,” jelasnya.
Camalia telah bekerja sebagai perawat di RS Haji Darjad sejak 1 Agustus 2021. Ia kemudian dikontrak pada 2 Desember 2021 dan akhirnya mengundurkan diri pada 6 Mei 2023. (Red)