spot_img

Masa Jabatan Isran Noor Mau Berakhir, Ketua DPRD Kaltim : Tiga Calon Pengganti Sudah Diproses

Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengajukan tiga calon pengganti Gubernur Isran Noor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena masa jabatannya akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023.

Setelah mendapatkan tiga calon, DPRD akan mengirimkannya ke Kemendagri untuk dipertimbangkan. Calon Pj Gubernur harus berada di tingkat eselon 1.

“Terutama memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Hamas sapaan akrabnya, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, syarat lainnya termasuk memiliki penilaian kinerja baik selama tiga tahun terakhir, tidak pernah dihukum disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani

“Seseluruhan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer