spot_img

Masri Ditetapkan Tersangka Akibat Mengetap Bensin Picu Kebakaran di Jalan Kebahagiaan

Persepsinews.com, Samarinda – Masri alias Mase (45) selaku pemilik mobil Grandmax yang mengetap bensin memicu kebakaran di Jalan Kebahagiaan, RT 36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, jago merah yang menghanguskan enam rumah di pemukiman padat penduduk itu berasal dari mobil Masri.

Sebab kala itu, dirinya sedang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari mobil ke jerigen. Akibatnya, percikan api muncul dan kobaran api pun tak terhindarkan.

“Kobaran api muncul saat Masri sedang memasukan bensin ke dalam dispenser (pertamini, Red.),” kata Ary, dalam rilis resmi bersama awak wartawan di Mapolresta Samarinda, Jumat (22/7/2022).

Permulaan peristiwa ini juga dibeberkan Ary, jelas dia, awalnya pelaku ingin mengisi BBM menggunakan sepeda motor di SPBU.

“Tapi karena belakangan banyak penindakan, Masri lebih memilih pakai pick up,” ungkapnya.

Usai mengetap menggunakan mobilnya, Masri mengisi BBM 1 liter dari dispenser ke tanki pick up. Namun waktu mobil dinyalakan langsung menimbulkan api dan terjadi kebakaran di kawasan padat penduduk.

Untuk itu, Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Pertamini, dua jerigen kapasitas 43 liter, satu jerigen kapasitas 5 liter, satu corong dan selang.

“Pelaku sendiri atau Mase dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 angka 8 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer