Persepsinews, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) menghimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan Kemenag Pusat terkait penetapan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Keputusan tersebut berdasarkan sidang isbat yang telah dilaksanakan sebelumnya di 99 titik se-Indonesia. Dalam hal ini, Kemenag telah menetapkan 1 Dzulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
Atas dasar tersebut, penetapan 10 Dzulhijah pun jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ditengah adanya perbedaan pelaksanaan sholat Idul Adha ditengah masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur Abdul Kholiq menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan saling menghormati satu sama lain.
“Ya untuk pelaksanaan sholat idul adha dan qurban kita mengikuti pemerintah pusat, masyarakat diimbau untuk bisa menjaga ukhuwah islamiah,” tutur Abdul Kholiq di Kantornya Senin (26/6/2023).
Abdul menuturkan, terkait pelaksanaan sholat Idul Adha tetap dapat dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan walaupun pemerintah telah menyatakan Indonesia berstatus endemi covid 19.
Untuk pelaksanaan takbiran, bisa dilakukan dilingkungan masjid, musholla dan tempat lain. Namun, harus tetap berpedoman dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. (Ozn)