spot_img

Meresahkan, Pemilik Motor Thunder “Hamil” Pengetap Bensin Langsung Ditilang Usai Antre di SPBU

Persepsinews.com, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Senin (18/7/2022).

Ada dua lokasi yang dijadikan sasaran polisi dalam menertibkan kendaraan yang dipakai mengetap BBM. Yakni SPBU Jalan PM Noor dan SPBU Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Alhasil, terlihat beberapa motor Suzuki Thunder yang dimodifikasi sampai “hamil” mengantre untuk membeli BBM. Hal ini pun dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan atrean panjang di SPBU tak terhindarkan.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya bersama Pertamina dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya menertibkan pemilik motor modofikasi yang meresahkan warga saat membeli BBM jenis pertalite.

“Di SPBU PM Noor ada empat sepeda motor tangki modifikasi jenis Suzuki Thunder mengtre pertalite. Pengendara langsung diamankan dan ditilang,” katanya.

Ary sapaan dia membeberkan, pengemudi yang ditilang karena tidak memiliki dokumen kendaraan. Selain itu, spesifikasi motor kebanyakan tidak sesuai standar.

“Ada satu pengendara sepeda motor terlihat membawa jerigen 35 liter dengan melilitkan selang di sekitar stang dan mencoba mengisinya dengan tangki yang dimodifikasi. Setelah melihat banyak petugas polisi, pengemudi mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh petugas,” terangnya kembali.

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua di SPBU Jalan Bung Tomo, petugas hanya menemukan satu sepeda motor lalu satu botol pertalite dalam kantong plastik hitam.

Kedepan, barang bukti yang berhasil disita ​​akan dikembangkan Unit Reskrim Polresta Samarinda untuk mencari tahu pemanfaatannya oleh pelaku.

“Pertalite dijual kembali dengan harga yang berbeda, menurut keterangan, mulai Rp 9.000, Rp 10.000 sampai Rp 11.500 per liter eceran,” bebernya.

Ia berharap SPBU dan masyarakat dapat kembali tertib, karena pembelian BBM sudah dibatasi. Baik dalam aturan walikota maupun Pertamina. 

”Motor membeli pertalite hanya dibatasi maksimal Rp 50.000, tapi untuk mobil Rp 300.000. Bukan itu saja, kalau tangkinya sudah dimodifikasi tidak bisa diisi, dan kalau membawa botol aqua sebagai cadangan adalah modus yang perlu dikenali oleh SPBU,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer