spot_img

Mobil Pikap Seruduk Pemotor Hingga Tewas, Sopir Ternyata Tak Punya SIM 

Persepsinews.com, Samarinda – Tragedi kecelakaan maut terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, pada Minggu (23/3) subuh. Sebuah mobil pikap melaju dari arah Loa Janan menuju Samarinda, menghantam sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat kejadian itu, satu remaja tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka serius.

Pikap KT 1240 CL, yang dikemudikan oleh Muhammad Agus Hamdani (46), tiba-tiba berpindah jalur ke kanan untuk menghindari genangan air di sisi kiri jalan. Namun nahas, pada saat bersamaan, melaju sepeda motor KT 2918 CAG yang dikendarai oleh Handaru Ramadana (18) dan membonceng Indra Hagian Ramadhan (18), keduanya warga Loa Janan, Kukar.

Benturan keras tak terelakkan. Motor terpental sejauh 10 meter dan masuk ke dalam parit, sementara kedua remaja terkapar di aspal dengan luka parah. Warga sekitar yang mendengar suara hantaman segera berdatangan, memberikan pertolongan sembari menghubungi polisi dan ambulans.

Tim medis dari RSUD IA Moeis tiba tidak lama kemudian. Namun, upaya penyelamatan nyawa Handaru Ramadana sia-sia. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada kepala dan dada. Sedangkan Indra Hagian Ramadhan mengalami patah tulang kaki dan cedera serius di beberapa bagian tubuh, namun berhasil diselamatkan.

Kondisi mobil usai kecelakaan

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil pikap yang tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik saat menghindari genangan air.

“Pengemudi mobil pikap tidak memiliki SIM A dan terbukti lalai saat mengemudi di kondisi jalan licin. Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi secara detail,” ujar La Ode.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mobil pikap dalam kondisi layak jalan dan rem berfungsi dengan baik. Namun, fakta mengejutkan muncul ketika diketahui bahwa Agus Hamdani tidak memiliki SIM A, melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, sepeda motor yang dikendarai oleh kedua remaja tersebut juga tidak dilengkapi dengan STNKB, dan baik Handaru maupun Indra tidak memiliki SIM C.

“Ini adalah bentuk kelalaian berlapis dari kedua belah pihak. Kami terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tambah La Ode.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Samarinda akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan kecelakaan, khususnya pada jam-jam rawan seperti subuh dan malam hari. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan untuk menambah rambu peringatan dan papan imbauan di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mengabaikan kelengkapan berkendara, terutama pada kondisi jalan licin akibat hujan. Kesadaran keselamatan harus ditingkatkan,” ujar La Ode.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan SIM dan STNK saat berkendara serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan prima sebelum melakukan perjalanan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer