Persepsinews.com, Balikpapan – Polda Kaltim berhasil meringkus pelaku pembobolan ATM yang beraksi di 3 wilayah Kaltim. Informasi penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di ruang konferensi press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/2/2022).
Disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., pelaku dengan inisial AT telah membobol ATM tanpa merusak mesin.
Lantaran pelaku merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin ATM.
“Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin ATM,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Tersangka beraksi di 3 wilayah, diantaranya Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.
Lebih dalam, aksi pelaku dilakukan di 6 ATM serta dilakukan secara berulang dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan Januari 2022.
“Karena dilakukan sacara berulang, nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Miliar Rupiah,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan untuk berfoya-foya dan treveling ke Bali serta membeli barang bermerek.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUH terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” tukasnya. (Red)