spot_img

Modus Pinjaman Fiktif, Dana LKM Sambutan Terpadu Dikorupsi Rp 206 Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah berhasil menahan seorang tersangka bernama Sulikah yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Tersangka yang bernama S alias Sulikah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mulai dari Senin 13 November 2023 hingga 2 Desember 2023 mendatang.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kepala Seksi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” ujar Erfandy pada Selasa (14/11/2023).

Tersangka ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan, yang merupakan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di UPK-LKM Sambutan Terpadu.

Dana untuk program ini berasal dari APBN dan APBD Kota Samarinda dalam rentang tahun anggaran 2007 hingga 2013.

Pelaku yang berusia 47 tahun ini diduga menggunakan modus mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada periode 2012-2013. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 206.685.000, sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014 tanggal 24 Desember 2014.

“Dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Erfandy. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer