spot_img

Muncikari di Penginapan Ditangkap, Tawarkan Tarif Rp 800 Ribu hingga Rp 1 Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil menggagalkan praktik bisnis prostitusi dengan mengamankan seorang wanita berinisial FA.

Hasil penyelidikan dari anggota polisi mengungkap bahwa penginapan di Jalan Tengkawang, khususnya kamar nomor 203 di Hotel Tengkawang Residence, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, seringkali dijadikan tempat untuk bisnis esek-esek.

Kapolresta Samarinda, Kompol Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan seorang pasangan yang bukan suami istri, namun menggunakan aplikasi michat dan pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi kencan bayar.

“Pelaku (FA) selain menawarkan jasa perempuan ke laki-laki hidung belang, ternyata dia juga ikut melayani pelanggan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kamis (20/7/2023).

Praktik prostitusi anak oleh pelaku FA diketahui telah berlangsung selama setahun belakangan dan dia hanya menetap di penginapan tersebut.

Tarif yang ditawarkan kepada pelanggan laki-laki hidung belang berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per kencan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari FA, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, tiga unit handphone, dan satu buah nota hotel.

“Pelaku FA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer