Persepsinews.com, Berau – Seorang pria berusia 34 tahun berinisial AT alias AS, diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau lantaran mengaku sebagai anggota Brimob.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku memiliki sembilan pacar. Tiga diantaranya berada diluar daerah. Sementara yang ada ada di Berau dan masuk unsur, ada 6 korban. Mirisnya satu orang kondisinya hamil.
Dalam press release Satreskrim Polres Berau pada Jumat (8/4/2022), modus Brimob gadungan ini terbongkar usai seorang perempuan melaporkan pelaku ke kantor Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
“Namun nama yang dimaksud tidak terdaftar sebagai bagian dari personel Brimob disana,” ujar Danki Brimob Iptu Junaidi.
Hingga akhirnya, wanita tersebut melaporkan masalah ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Berau. Kemudian segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, berkat bantuan dari Reskrim semua terselesaikan hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Sudah langsung dapat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa adanya seorang polisi dari satuan Brimob yang tidak membayar makanan di salah satu kedai di Sambaliung.
Atas dasar tersebut, Jajaran Polres Berau bersama Brimob Berau laksanakan pengejaran kepada pelaku.
Saat digeledah di kosannya di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam didapati atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.
“Sempat dikejar hingga masuk hutan, ketika dapat di dalam kosnya ditemukan atribut dari Brimob,” tambahnya.
Diketahui modus yang digunakan pelaku adalah perkenalan melalui media sosial.
Setelah mendapatkan calon korban, pelaku menipu sampai korban terperangkap. Pelaku juga memacari agar dapat memeras korban berupa uang untuk keperluannya sendiri.
“Korban sendiri bervariasi, dari ke enam korban dikatakan bahwa usianya bervariasi. Bahkan, dari yang belum menikah hingga yang sudah berumah tangga pernah menjadi korbannya,” terangnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan total ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara. (Red)