Persepsinews, Samarinda – Belum lama ini beredar kabar formasi baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Opsi ini hadir pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PPPK paruh waktu merupakan bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunjukkan adanya 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Sebelumnya, disampaikan bahwa para tenaga honorer akan diangkat sebagai PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Menanggapi rencana tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengatakan, memang selama ini status PPPK sudah disesuaikan dengan ASN walau tidak sepenuhnya. Namun, menurutnya kebijakan paruh waktu tidak begitu mendesak untuk dilakukan.
“PPPK memang diatur dikontrak per 5 tahun, haknya pun disesuaikan dengan ASN tapi tidak seluruhnya sama, kalau paruh waktu saya pikir tidak perlu dilakukan, selama ini honorer banyak membantu, seperti biasa saja malah repot nanti ngaturnya,” tutur Hadi Mulyadi di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Hingga kini DPR dan Pemerintah belum membahas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut. Namun, diperkirakan akan lebih kecil dibanding menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
Pemerintah dalam hal ini berencana akan menjadikan PPPK paruh waktu dengan berstatus ASN. Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Terkait jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan. (Ozn)