Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran di jalan-jalan Kota Samarinda selama bulan Ramadan pada 2023.
Hal ini didukung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda, Widiasmoro Eko Prawito. Menurutnya, langkah ini akan membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan scuci Ramadan 1444 H / 2023 M.
“Pemerintah Kota telah meminta setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membuka gerainya di kantor atau sekretariat lembaganya masing-masing,” tuturnya, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, banyak LAZ yang mendirikan gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan di Kota Samarinda dalam menyambut Bulan Ramadan.
Namun, hal ini dinilai mengganggu estetika kota dan juga dapat membahayakan pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan tersebut.
Widiasmoro juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, pengumpulan atau pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah.
“Salah satu upaya BAZNAS dalam hal ini adalah dengan menyediakan Layanan Jemput Zakat,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak bisa keluar rumah atau memiliki kesibukan sehingga tidak dapat membayar zakat dapat menghubungi BAZNAS Kota Samarinda.
“Tim BAZNAS akan datang untuk memberikan pelayanan pembayaran zakat sesuai dengan syariat Islam,” sebutnya.
Widi menambahkan bahwa program Layanan Jemput Zakat tidak akan bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda.
“Bahkan, program tersebut dianggap sebagai inovasi BAZNAS dalam memberikan pelayanan pembayaran zakat kepada masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya. (Red)