spot_img

Pelajar di Kukar Disetubuhi Sambil Direkam Kekasihnya Setelah Mabuk Dicekoki Kecubung

Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban ulah bejat kekasihnya yang menyetubuhi korban setelah mabuk dicekoki kopi dicampur kecubung.

Parahnya, pelaku seorang pria berinisial Y (22) tersebut melakukan tindakan asusila sampil direkam lewat hp milik korban.

Atas perbuatan kejinya, Y berhasil diamankan oleh Polsek Loa Kulu. Kapolsek Loa Kulu AKP Dide Setiawan menjelaskan kejadian bermula pada 13 April 2022.

“Saat divideokan, korban sedang dalam kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap AKP Dedy, Senin (25/4/2022).

Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.

“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya.

Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan.

Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kukar.

“Waktu itu Y lagi iseng aja untuk buat video. Rencananya mau di hapus tapi gak sempat dan kecubungnya dibawakan temannya ” ucap Kapolsek berdasarkan keterangan Y.

Dari kejadian itu Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei.

Atas perbuatannya Tersangka Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer