Persepsinews.com, Tenggarong — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil menangkap WG (25), seorang pemuda yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yatim piatu berinisial FS (6).
Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Polsek Mardinding, Sumatera Utara, setelah pelarian WG ke Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo.
Kasus pelecehan ini terungkap ketika pelapor, AD (18), membawa FS ke Puskesmas setempat pada Maret 2024.
Pelapor melaporkan bahwa FS mengalami infeksi serius di area kemaluan yang sudah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan gejala keluarnya cairan nanah.
Setelah pemeriksaan oleh tenaga medis, ditemukan adanya robekan dan infeksi yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa korban mengakui kepada pelapor bahwa ia telah disetubuhi oleh WG sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
“AD, selaku pelapor, segera membawa kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Heri.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku. WG akhirnya ditangkap di Sumatera Utara dan langsung dibawa kembali ke Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang merah dan satu lembar celana dalam wanita milik korban. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas tindakannya, WG terancam hukuman berat dengan ancaman penjara maksimal.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami berharap kasus ini memberikan keadilan bagi korban serta keluarga, dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP Iswanto. (Red)