Persepsinews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/6/2023), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa dua pelaku begal tersebut telah berhasil ditangkap.
Pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai AN (25), dan pelaku kedua, GR (26), keduanya merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua pelaku berhasil ditangkap pada dini hari di lokasi yang berbeda, setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengumpulkan bukti dari keterangan-keterangan yang diperoleh.
Kejadian pembegalan ini terjadi pada Senin (12/6/2023), ketika seorang wanita bernama Yiyin (29) sedang melintas di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Tanpa disadarinya, Yiyin telah dibuntuti oleh dua orang pria yang berboncengan.
“Kedua pelaku mendekati korban dengan cepat dan secara paksa merampas handphone dan dompet korban yang berada di dashboard motor. Ketika Yiyin berusaha mengejar para pelaku, kecepatan tinggi motor yang dikendarai membuatnya kehilangan keseimbangan dan mengalami kecelakaan tunggal,” kata Ary dalam keterangan resminya.
Yiyin ditemukan terkapar dengan luka parah di seluruh tubuhnya. Meskipun tidak mengalami cedera fatal, Yiyin masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka serius yang dideritanya pada wajah dan tubuh.
Menurut Ary, pelaku AN bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku GR bertugas sebagai pengendara sepeda motor dalam aksi pembegalan tersebut. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AN merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.
Kapolresta Samarinda juga mengungkapkan bahwa hasil rampasan dari pembegalan tersebut, yakni handphone korban, langsung dijual oleh pelaku dengan harga Rp 500 ribu. Sementara itu, di dalam dompet korban, para pelaku hanya menemukan uang sebesar Rp 90 ribu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi aksi kriminal, terutama dalam situasi yang rawan seperti pembegalan.
“Kepolisian juga berjanji untuk terus meningkatkan keamanan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tandasya. (Red)