Persepsinews.com, Samarinda – Setelah video yang menunjukkan pemilik sebuah lembaga kursus mengemudi di Kota Samarinda sedang mengajari seorang anak perempuan yang masih di bawah umur mengemudi di jalan raya viral di media sosial, polisi akhirnya memanggil untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, mengatakan bahwa pemilik salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Samarinda itu dipanggil ke Mapolresta Samarinda pada Rabu (26/4/2023).
Menurut Gulo, berdasarkan klarifikasi yang diberikan, video tersebut diambil tahun lalu dan dalam postingan tersebut, pemilik LPK dan anak perempuan yang ada di dalam video adalah anak kandungnya.
“Pemilik LPK mengaku bahwa waktu itu, anaknya memintanya untuk diajari mengemudi mobil dan ia menganggap bahwa membuat konten sebagai edukasi tidaklah salah,” kata Gulo.
Namun, ketika polisi memanggilnya, ia diberitahu bahwa perbuatan tersebut dilarang karena batas usia untuk belajar mengemudi harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM, yakni di usia 16 tahun yang mendekati usia 17 tahun, dan itu pun ada tahapannya.
“Tahap belajar tersebut harus dilakukan di area terbatas yang bukan jalan umum, bukan langsung di jalan raya,” sebutnya.
Gulo menyatakan bahwa LPK tersebut memiliki izin dan pemiliknya telah meminta maaf atas perbuatannya melalui video.
“Pemilik LPK bersedia meminta maaf kepada publik melalui video,” tandasnya. (Red)