Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali berhasil menyidangkan kasus penjualan Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang melibatkan pemilik warung kelontongan di Jalan KH Wahid Hasyim I, berinisial IS.
IS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda dan menyebabkan tersangka mendapat hukuman denda sebesar Rp 2 juta.
Kepala Bidang Perundang-undangan, Herry Herdany, menyatakan bahwa IS terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan memiliki barang bukti 346 botol berbagai jenis Minuman Beralkohol dan 17 botol alkohol 70 persen.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di Samarinda dari peredaran miras yang tidak diatur.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Maradona Abdulah, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap IS dilakukan pada Jumat, 21 Juli lalu.
“Hari ini, kami berhasil menyidangkan 1 perkara tipiring yang melibatkan tersangka IS. Hal ini sebagai efek jera bagi warung kelontongan lain yang masih berani menjual miras tanpa izin. Kami akan terus gencar melakukan razia dan menuntut pertanggungjawaban melalui proses hukum bagi pelanggar,” tegas Maradona, Kamis (3/8/2023).
Dalam sidang tersebut, IS memilih membayar denda untuk menghindari kurungan selama 14 hari.
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memperingatkan IS untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang dan pemilik usaha untuk mematuhi peraturan dan izin yang berlaku terkait penjualan Minuman Beralkohol,” tandasnya. (Red)