Persepsinews, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim.
Pengesahan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, telah menjalani tahapan panjang setelah berbulan-bulan dalam proses menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pengesahan RTRW Kaltim ini sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan serta menjadi rekomendasi utama bahkan rujukan kepada kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kedepan ini jadi acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor, karna begini contoh kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, kan repot, stakeholder harus ikut pantau,” tutur Hasanuddin Mas’ud Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke 11 ini juga dilakukan penyampaian laporan keterangan pertanggunghawaban LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi.
Hadi mengungkapkan, walaupun indeks pembangunan di Kaltim dan capaian kinerja pemprov sudah cukup baik namun pihaknya menilai masih perlu perbaikan. Terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan infrastruktur.
“Capaian kinerja secara umum bagus, pribadi saya melihatnya tidak hanya angka, tapi tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, karnanwilayah kita yang luas, kita tetap berusaha, pr sampe kiamat ga habis hehe,” ucap Hadi Selasa (28/3/2023).
“Infrastruktur urusan paling penting, pemerintah pusat juga eksploitasi baru bara, PR kita banyak,” ungkapnya.
Dalam laporan LKPJ Gubernur Kalimantan Timur 2022, Hadi menyebutkan pendapatan daerah Provinsi Kaltim tahun 2022, memiliki target sebesar Rp12,469 triliun dan terealisasi sebesar Rp16,804 triliun atau sebesar 134,77 persen.
Belanja daerah pada tahun 2022 diformulasikan untuk membiayai empat jenis belanja pembangunan daerah seperti, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Wagub juga menyampaikan realisasi capaian kinerja ada enam tujuan dan sembilan belas sasaran strategis pembangunan di Provinsi Kaltim tahun 2022, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemprov Kaltim.
Dalam misi pertama tersebut pembangunan dilaksanakan untuk mencapai dua tujuan dan enam sasaran yaitu mewujudkan masyarakat yang berkarakter berahlak mulia, dan berdaya saing. Hal itu dilihat melalui indikator dari Indeks Pembangunan Manusia, dengan target kinerja sebesar 77,25 persen dan realisasi kinerja sebesar 77,44 persen atau capaian kinerja tumbuh sebesar 100,25 persen.
Pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, DPRD Kaltim juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022. Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 tersebut beranggotakan 15 anggota DPRD Kaltim.
Sutomo Jabir didaulat sebagai Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2022.
Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 ini akan menjalankan tugasnya daalam satu bulan sesuai Keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 Tahun 2023 tentang pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022. (Ozn)