spot_img

Pemprov Kaltim Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah 84 KK Warga Simpang Pasir Selesai Akhir November

Persepsinews.com, Samarinda – 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, telah mendapatkan hasil manis setelah puluhan tahun berjuang. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memastikan bahwa kompensasi ganti tanah yang dinanti-nantikan akan segera menjadi kenyataan.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir, Kamis (9/11/2023).

Pembayaran ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022, yang menetapkan uang pengganti tanah/lahan sebesar Rp500 juta per KK seluas 15 ribu meter persegi. Total pembayaran untuk 70 KK mencapai Rp35 miliar dan untuk 14 KK sebesar Rp7 miliar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) juga menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan lahan untuk 188 KK warga transmigran lainnya di Kelurahan Simpang Pasir. Pj Gubernur Kaltim telah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertujuan memudahkan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020.

“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” tegas Akmal.

Meskipun angka pasti belum dijelaskan, Akmal meminta agar masyarakat bersabar dan menegaskan bahwa anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir.

“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal kepada masyarakat. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer