spot_img

Pemprov Kaltim Terbitkan Perda RTRWP untuk 20 Tahun ke Depan

Persepsinews.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023-2042.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda RTRWP yang digelar di Mahakam Ballroom Swiss-belhotel Balikpapan Jumat (14/7/2023). Sebab penerbitan Perda ini melalui proses yang sangat panjang sejak 2020 dengan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi.

“Dengan diterbitkannya Perda RTRWP ini untuk 20 tahun ke depan, terintegrasi antara RTRW dengan ruang matra laut (RZWP3K) serta rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara, semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat,” ujar Isran.

Menurut Isran, tata ruang wilayah sangat penting dalam mengantisipasi perubahan dan kebutuhan ruang seiring dengan perkembangan zaman, pertambahan penduduk, dan pembangunan di semua sektor.

Tata ruang menjadi dasar kegiatan yang dapat digunakan untuk mengukur dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana pembangunan di suatu daerah.

“Mudahan dapat menjadi rujukan bersama dalam mengawal pembangunan di Bumi Etam,” harap Isran.

Satu-satunya Provinsi yang Tetapkan RTRW

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pera, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi prioritas dalam proses pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.

“Dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional PK, yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Kaltim, maka kita menjadi satu-satunya provinsi yang telah menetapkan Perda RTRW,” ungkap Firnanda.

Dalam proses validasi dokumen di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diketahui bahwa Dokumen KLHS RTRWP Kaltim merupakan yang terbaik yang pernah diajukan baik dari segi substansi maupun penyajian.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan ruang secara optimal sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” harapnya memungkasi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer