Persepsinews.com, Samarinda – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil meringkus penambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto.
Tepatkya di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Greenbelt Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) pada Jum’at (4/2/2022).
Dalam keterangan resminya, Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang pelaku beserta barang bukti.
Mereka berinisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta 3 (tiga) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
“Mulanya operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. Untuk semua pelaku beserta barang bukti akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya didepan awak media saat dijumpai di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, Jum’at (11/2/2022).
Sustyo melanjutkan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” katanya.
Alhasil, seluruh tersangka melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Sulistyo. (Red)