Persepsinews.com, Bontang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Utara telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Bontang.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial TW diduga melakukan pencurian satu unit handphone bermerk iPhone 11 berwarna hitam.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekitar pukul 07.10 WITA.
Saat itu, seorang pelapor adalah karyawan yang akan masuk kerja di Pabrik 7 Pupuk Kaltim menyimpan hp di dalam tasnya.
“Namun saat dicek, handphone tersebut tidak ada di dalam tas tempat pelapor menyimpannya. Pelapor kemudian mencoba menghubungi melalui telepon, namun handphone tersebut sudah tidak aktif,” jelas Kapolres Bontang melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (11/7/2023).
Kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7,2 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Utara.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara merespons laporan tersebut dengan segera mengambil tindakan.
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Tindakan selanjutnya adalah mencari barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Pelaku pencurian saat ini berada dalam tahanan Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian. (Red)