Persepsinews.com, Samarinda – Dalam waktu tiga bulan setelah bebas, dua residivis pencurian dengan modus gembos ban telah kembali ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Pelaku-pelaku pencurian modus gembos ban tersebut diidentifikasi sebagai Aduhi, yang juga dikenal sebagai Riyan (44), dan Ridwan (47).
Diketahui, hasil kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka ditangkap oleh Kepolisian pada Kamis (26/10/2023) setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa pada awalnya pada Senin (16/11/2023) kedua pelaku berboncengan mencari target dengan mengelilingi area pasar, bank, dan pelabuhan.
“Setelah berkeliling, mereka menemukan seorang pria yang sedang mengendarai pikap seorang diri di jalan tersebut,” ucap Ary.
Saat korban turun berbelanja di sebuah supermarket, Ridwan segera melancarkan aksinya dengan memasang besi rangka payung yang sudah ditajamkan di ban sebelah kiri mobil bak terbuka milik korban. Pada awalnya, tidak ada yang mencurigakan ketika korban melanjutkan perjalanan.
Namun, ketika korban melewati perempatan Jalan KH Ahmad Dahlan, ia merasakan ban sebelah kiri mobilnya bocor. Korban pun turun untuk mengganti ban mobilnya, pada saat itulah kedua pelaku mengambil barang berharga korban, termasuk emas seberat 40 gram dan uang tunai sejumlah Rp 33 juta.
Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 70 juta akibat tindakan pencurian tersebut. Dalam upaya menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polresta Samarinda dibantu oleh Polsek Jajaran dan Polda Kaltim setelah menerima laporan korban dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Kedua residivis yang baru dibebaskan pada Juli 2023 lalu kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363.
“Mereka berpotensi mendekam di penjara selama 7 tahun atas perbuatannya,” tandasnya. (Red)