spot_img

Pengedar Ekstasi Asal Samarinda Diciduk Usai Dibuntuti Polisi dari THM

Persepsinews.com, Samarinda – Pria asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur berinisial AS (47), telah menjadi incaran Polresta Samarinda lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Tak butuh waktu lama, Polresta Samarinda langsung menciduk AS usai membuntutinya dari tempat hiburan malam (THM) pada Kamis (4/8/2022).

Setelah pelaku sampai di halaman parkir salah satu kos di Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda mengendarai Honda CRV, petugas Kepolisian kemudian langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.

Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sebab di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, pihaknya telah menyita puluhan butir pil yang diduga ekstasi jenis ineks dari pelaku.

“Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto,” kata Ricky dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antra lain, satu unit handphone merk Iphone 11 Promax warna grey, satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp 3,4 juta dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna putih.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer