Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Kota Samarinda melakukan konferensi pers bersama awak media bertempat di Mako Polres Kota Samarinda pada Kamis (17/3/2022) terkait pengagalan peredaran ganja.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli yang memimpin langsung konferensi pers ini mengungkapkan, pelaku berinisial PM (33) yang memiliki ganja berasal dari Aceh berhasil diringkus.
“Kami menemukan satu buah kotak kardus ukuran sedang warna putih, yang berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto,” jelas Ary dalam keterangan resminya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidiar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mulanya, penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, jika di Jalan Pramuka 5B No 36 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kerap digunakan transaksi narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui pelaku berada di indekosnya sekitar pukul 16.00 Wita.
“Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang mengaku berinisial PM warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang,” bebernya.
Saat digeledah, petugas menemukan ganja di dalam kardus tepat di bawah meja kamar pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu buah kaleng plastik klip, timbangan digital, sebuah dus besar berisikan 6 bungkus batang ganja kering.
Kapolres kembali menerangkan, proses pengiriman ganja dilakukan melalui jasa pengiriman barang. Barang haram ini dikirim melalui jasa ekspedisi. Dengan melapisi kopi, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara. Alhasil, ganja bisa sampai di Samarinda.
“Pelaku melapisinya dengan kotak yang ditutup dengan kopi. Ini merupakan cara pelaku agar tidak terlacak anjing pelacak saat di Bandara sehingga bisa sampai ke Samarinda,” tandasnya. (Red)